Monday, March 19, 2012

Gonjang-ganjing Putusan MK tentang Hak Perdata Anak di Luar Pernikahan

Putusan MK Melegalisasi Perzinahan

Suara Islam Online, Shodiq Ramadhan | Kamis, 15 Maret 2012 | 07:26:41 WIB | Hits: 277 | 0 Komentar
HM. Luthfie Hakim
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat


Akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dibuat sibuk oleh salah-satu putusannya berkaitan dengan permohonan judicial review yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar, dan anak semata wayangnya yang baru berumur 16th M. Iqbal Ramadhan.

Machica mengajukan permohonan judicial review atas UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) tentang pencatatan perkawinan dan pasal 43 ayat (1) tentang hubungan perdata anak di luar kawin. Inti permohonannya adalah, karena perkawinannya dengan (alm.) Moerdiono, mantan Mensesneg di jaman Orde Baru, tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) maka berakibat perkawinannya itu tidak diakui negara. Akibat lebih lanjut, anak yang dilahirkannya, Iqbal, menjadi berstatus seperti anak di luar kawin sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Atas permohonannya itu, MK menolak permohonan Machica berkaitan dengan pasal 2 ayat (2), karena MK antara lain berpandangan bahwa pencatatan serupa itu, sekiranya dianggap sebagai pembatasan, tidaklah bertentangan dengan ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan UU dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Sedangkan terhadap pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan berkaitan dengan frasa yang dilahirkan di luar perkawinan”, MK berpandangan secara alamiah tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, masih menurut MK, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawab sebagai seorang bapak. lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.

Pendek kata, MK memutuskan bahwa frasa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus dibaca “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Dikaitkan dengan norma yang dimohonkan oleh Machica, yaitu perkawinannya yang telah sah dilaksanakan menurut agama tapi tidak dicatatkan menjadi seperti ketiadaan perkawinan dan anaknya menjadi seperti anak di luar kawin, maka putusan MK ini telah membesarkan magnitude norma yang dimohonkan itu menjadi tidak hanya terbatas pada anak di luar kawin akibat perkawinan yang tidak dicatatkan meluas hingga pada anak yang benar-benar hasil dari hubungan seksual di luar perkawinan atau pernikahan kedua orang tuanya.

Legalisasi Perzinahan

Tidak pelak lagi, dengan redaksi putusan serupa itu tentu masyarakat, terlebih lagi para tokoh umat Islam menuduh MK telah melegalisasi perzinahan. Dan kesimpulan serupa itu tidaklah bisa dikatakan salah. Dalam salah satu bagian pertimbangan MK berkaitan dengan “anak di luar kawin” yang total semua tidak lebih dari 2 (dua) halaman itu, antara lain berbunyi “Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak”.

"Ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Dengan putusan ini, mereka diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis, keluarga ayahnya dan juga ibunya," kata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki seusai memberi kuliah umum di Magister Hukum Universitas Lampung, Sabtu (18/2/2012) di Bandar Lampung.

Implikasi yuridis bahwa anak di luar kawin itu memiliki hubungan keperdataan kepada bapaknya tentu juga menyangkut masalah akta kelahiran dan warisan. Menurut Achmad, putusan MK ini akan memberi efek sosial dan hukum yang luar biasa besar di masyarakat saat ini. Anak di luar nikah kini memiliki kekuatan hukum terkait hak atas warisan, akta kelahiran, dan bisa menuntut pertanggungjawaban ekonomi dari ayah biologisnya (Kompas.com, 18/2/2012).

Achmad berkilah membela putusannya, "Jangan dilihat secara yuridis anak itu dari perkawinan sah atau tidak. Anak itu kan hakikinya terlahir suci. Dia tidak pernah bisa memilih terlahir dalam perkawinan sah atau bukan. Maka dari itu, hak mereka harus juga dilindungi," ungkapnya.

Setback
Ke KUHPerdata warisan Belanda

Putusan MK ini serta-merta menyeret bangsa ini setback atau berjalan mundur ke aturan yang ada dalam KUHPerdata (burgelijk wetboek) warisan kolonial Belanda. Dalam KUHPerdata, dikenal ada 3 (tiga) jenis anak luar kawin, yaitu anak luar kawin karena hubungan seksual suka sama suka, lalu zina atau overspel yaitu salah satu atau kedua pihak terikat perkawinan, dan kemudian penodaan darah atau incest. KUHPerdata tidak mempersoalkan jenis anak di luar kawin yang pertama, dan KUHPidana yang masih dipakai sekarang pun juga tidak menganggap hubungan kelamin orang yang tidak terikat perkawinan sebagai suatu delik pidana sepanjang tidak dilakukan terhadap anak di bawah umur dan di bawah ancaman atau paksaan lainnya.

KUHPerdata bahkan mengatur secara rinci dalam bab tersendiri, yaitu Bab XII Tentang Kebapakan dan Asal Keturunan Anak-Anak, dari pasal 250 sampai dengan pasal 289. Antara lain diatur tentang anak-anak yang sah, pengesahan anak di luar kawin, pengakuan anak di luar kawin. Dengan suatu pengakuan anak di luar kawin oleh bapaknya yang tidak ditolak atau dibantah oleh ibunya, maka anak itu menjadi memiliki hubungan keperdataan dengan bapaknya. Pasal-pasal ini mengatur pula upaya hukum untuk mengajukan gugatan hak keperdataan atau pun pengingkaran atau penolakan terhadap gugatan hak keperdataan atas anak luar kawin.

Keseluruhan aturan KUHPerdata tentang anak luar kawin yang rumit itu, dengan satu ketentuan yang diatur dalam pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, menjadi gugur tidak berlaku lagi semuanya, mengingat ketentuan penutup UU Perkawinan menyebutkan bahwa ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata (burgelijk wetboek) sejauh telah diatur dalam UU ini dinyatakan tidak berlaku.

Dan kini ketentuan yang mengubur asal-usul anak luar kawin itu dibangkitkan kembali dari kubur oleh MK. Masalah segera timbul, seberapa jauh pasal-pasal berkaitan dengan BAB XII KUHPerdata itu kembali berlaku setelah pasal 43 (1) UU Perkawinan diubah oleh MK? MK menyebutkan adanya pembuktian hubungan darah seorang anak dengan bapaknya berdasarkan teknologi. Padahal pasal 287 KUHPerdata menyatakan dengan tegas “dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak”. Bagaimana pula bila telah ada pengakuan dari si bapak, apakah masih perlu pembuktian?

Anak luar kawin menurut Islam


Ketentuan dalam UU Perkawinan tentang anak luar kawin sebetulnya mengadopsi ketentuan ajaran Islam tentang status anak luar kawin, dengan mengubur ketentuan sekuler yang diatur dalam KUHPerdata. MK telah keliru menilai seolah-olah anak di luar perkawinan tidak mendapat perlindungan hukum. Yang benar adalah, anak di luar perkawinan memiliki perlindungan hukum tetapi perlindungan hukum yang tidak sama dengan anak dalam ikatakan perkawinan, dimana yang satu hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, sedangkan yang satunya lagi dengan bapak dan ibunya. Dan itulah gunanya lembaga perkawinan. Melenyapkan perbedaan perlindungan hukum atas kedua kodisi di atas akan menjadikan lembaga perkawinan menjadi sesuatu yang kurang atau bahkan tidak relevan yang sangat tidak dapat diterima oleh agama Islam.

Perbedaan perlindungan hukum di atas telah sesuai dengan beberapa hadist shohih yang menentukan bahwa anak di luar perkawinan tidak memiliki hubungan keperdataan dengan bapak biologisnya:

1.    Hadits Nabi saw: "al waladu lilfirosy, wa lil'aahiri al hajar" (anak adalah bagi yg empunya hamparan {suami}, dan bagi pezina batu {tidak berhak mendapat anak yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah melainkan diserahkan kepada ibunya}. [H. R. Bukhari no. 1963 Muslim no. 2723 Malik no. 1416 dan Abu Daud no 1948 dll].

2.    Dlm kasus li'aan dimana suami menuduh istri berzina anak tidak ikut bapaknya dari segi nasab tapi ibunya. Sebagaimana hadits Abu Daud no. 1936 : "wa qadho  an laa yud'aa waladuha li-abin" (dan Rasul menetapkan agar anaknya tidak dinasabkan kepada seorang ayah pun".  Dalam hadits Imam Ahmad no 4386: "fa alhaqa al walada bilmar-ati" (ditetapkan agar anak ikut si wanita/ibunya).

Oleh karena itu, sebetulnya lebih tepat apabila MK dalam putusannya justru menyatakan pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”  itu conditionally unconstitutional, sehingga harus dibaca “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dicatat tetap sah sepanjang dilaksanakan sesuai hukum masing-masing agamanya itu”.

0 komentar: