PEMBARUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN PRODUK KEUANGAN KONTEMPORER
(Transformasi Fikih Muamalat dalam Pengembangan Ekonomi Syari’ah)
Oleh: KH. Ma’ruf Amin
Pidato Ilmiah pada Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan
(Doctor Honoris Causa)
Dalam Bidang Hukum Ekonomi Syariah
Disampaikan di hadapan Sidang Senat Terbuka
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
5 Maret 2012
Mukadimah
”Inna Allah yab’ats li hâdzih al-ummah ’alâ kull ra’s mi’ah sanah man yujaddid lahâ dînahâ”[1] (Sesungguhnya Allah mengutus untuk umat in pada setiap pengujung seratus tahun seorang yang memperbarui agama umat ini). Hadits ini merupakan dasar pentingnya pembaruan dalam Islam, karena secara eksplisit dalam hadits
ini disebutkan adanya pembaruan dalam agama pada setiap pengujung
seratus tahun (seabad), yang kemudian menjadi acuan bagi kebangkitan
Islam. Jadi, terdapat siklus rutin setiap abad tentang terjadinya
kebangkitan Islam yang diawali dengan adanya pembaruan dalam agama.
Jiwa hadits tersebut sepertinya juga terjadi
dalam sejarah kebangkitan nasional di Indonesia. Kebangkitan nasional
pertama terjadi pada ujung abad ke-19, yang diawali oleh adanya fatwa
para ulama tentang wajibnya membela tanah air dari penjajahan yang
kemudian mendorong terjadinya gerakan-gerakan perlawanan terhadap
penjajah Belanda yang dipelopori oleh para ulama, seperti pangeran
Diponegoro, Imam Bonjol, Geger Cilegon di Banten, dan sebagainya.
Gerakan-gerakan tersebut oleh Sartono Kartodirjo, seorang ahli sejarah
Indonesia, disebut sebagai “religious revival” atau kebangkitan agama[2]. Namun menurut hemat saya, istilah yang lebih pas untuk menandai fase tersebut adalah “Islamic revival”,
yaitu kebangkitan Islam, karena perlawanan dan gerakan yang dilakukan
itu didasarkan atas kesadaran keislaman akan pentingnya membebaskan
bangsa dari cengkeraman penjajahan.






