Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.
"Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria," kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sepuluh kriteria itu adalah:
"Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria," kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Sepuluh kriteria itu adalah:
1. 1. mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam,
2. meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai Dalil Syar`i (Al Qur`an dan As Sunah),
3. menyakini turunnya wahyu setelah Al Qur`an,
4. mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur`an, dan
5. melakukan penafsiran Al Qur`an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7. melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul,
8. mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, dan
10.mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar`i.
2. meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai Dalil Syar`i (Al Qur`an dan As Sunah),
3. menyakini turunnya wahyu setelah Al Qur`an,
4. mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur`an, dan
5. melakukan penafsiran Al Qur`an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7. melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul,
8. mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, dan
10.mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar`i.
Namun, Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. "Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa," kata Ichwan.
Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.
Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan.
Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.
"Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri," kata Ichwan.(*)
0 komentar:
Post a Comment